Sabtu, 28 Januari 2012

trafficking (perdagangan manusia)- studi kasus antara indonesia dengan Malaysia (Entikong)

KATA PENGANTAR

Asalamu’alaikum wr. Wb dan Syalom,

Puji syukur Saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan karunianya kepada kita semua sehingga makalah ini dapat terlaksana dan dikerjakan dengan baik.
Makalah ini tersusun dengan maksud agar kita dapat mengetahui bagaimana persoalan serta gejolak sosiologi pada era sekarang ini dan adapun tema yang Saya angkat salah satunya membahas tentang masalah perdagangan manusia (human trafficking).
Saya banyak mengucapkan terimakasih kepada dosen pengajar mata kuliah Sosiologi Desa dan Kota yakni Ibu Benedicta yang telah menuntun Saya dalam pembuatan makalah ini.
Saya juga mengucapkan terimakasih kepada pembaca makalah ini karena Saya menunggu pembaca untuk memberikan kritik dan saran atas makalah ini apabila ada kesalahan dalam penulisan makalah ini.
            Akhir kata, Saya berharap agar makalah ini dapat berguna bagi kita semua. Atas perhatiannya, Saya ucapkan terima kasih.



Minahasa Utara,    November 2011



Indah C. Simamora




DAFTAR ISI

Kata pengantar…………………………………………………......…….....…….......……..1

Daftar Isi…………………………………………….........………………......………......….2

Bab I. Pendahuluan
1.      Latar Belakang Masalah………………….....………………………………..................3-5
2.      Tujuan dan Manfaat Makalah...………………………………………...............………….5
3.      Metode Penulisan Makalah………………………………………................…………......5

Bab II. Pembahasan
1.      Pengertian Human Trafficking …..................……………….............................………..6-7
2.      Faktor Penyebab Terjadinya Human Trafficking.................................................................7
3.      Permasalahan Human Trafficking..................................................................................7-10
4.      Dampak Human Trafficking di Perbatasan Entikong...................................................11-13
5.      Kasus Human Trafficking.............................................................................................13-15

Bab III. Penutup
1.      Kesimpulan...................................................................................................................16-18
2.      Saran dan Kritik............................................................................................................18-19

Daftar Pustaka.......................................................................................................................20










BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara di kawasan ASEAN yang letaknya strategis dan merupakannegara yang 2/3 daerahnya merupakan lautan. Di sebelah barat Indonesia berbatasan dengan Samudera Hindia, sebelah timur berbatasan dengan Papua New Guinea, sebelah utara berbatasan dengan Laut Cina Selatan, Singapura, Malaysia, dan Filipina, serta sebelah Selatan berbatasan dengan Australia. Dari penjelasan tersebut dapat kita ketahui bahwa Indonesia merupakan sebuah negara yang mempunyai banyak daerah yang langsung berbatasan dengan negara lain. Banyaknya negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia ini memiliki banyak keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari daerah perbatasan tersebut. Seperti salah satu isu yang menjadi isu nasional maupun internasional untuk sekitar daerah perbatasan adalah perdagangan manusia (human trafficking ) yaitu perdagangan manusia terutama pada perempuan dan anak-anak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Kriminalisasi perdagangan manusia bukanlah masalah yang baru, tetapi  perdagangan manusia ini merupakan masalah yang berlarut-larut dan tidak ada titik penyelesaian yang dilakukan secara nyata(kongkrit). Hal tersebut dikarenakan keterbatasan pemahaman masyarakat pada tingkat akar rumput permasalahan perdagangan manusia, yang pada dasarnya keterbatasan tersebut berkaitandengan keterbatasan dana yang pada akhirnya menghambat upaya penindakan hukum bagi para pelaku perdagangan manusia dan upaya pencegahannya.
Perdagangan manusia (human trafficking ) berkaitan erat dengan hubungan antar negara, karena perdagangan tersebut dilakukandi daerah perbatasan negara dan modus operasi yang dilakukan adalah pengiriman ke berbagainegara penerima seperti Malaysia dan Singapura. Lemahnya penjagaan dan keamanan daerah perbatasan menjadikan faktor utama perdagangan manusia, sehingga dengan mudah seseorang dapat melakukan transaksi perdagangan tersebut.
Adapun beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya perdagangan manusia diantaranya adalah kemiskinan, daya tarik standar hidup di tempat lain yang dirasakan lebih tinggi, lemahnya strukur sosial dan ekonomi, kurangnya kesempatan bekerja, kejahatan yang terorganisir, kekerasan terhadap wanita dan anak-anak, diskriminasi terhadap wanita, kurang kewaspadaan korban untuk mendapatkan pekerjaan, kultur yang menempatkan wanita pada tingkat yang lebih rendah, kurangnya keamanan aparat penegak hukum dalam penjagaan daerah perbatasan serta minimnya perhatian pemerintah. Selain itu, kurangnya pendidikan yang bersifat menyeluruh, yang terutama meliputi pendidikan dalam ilmu pengetahuan, pendidikan moral, pendidikan agama,dan pendidikan kewarganegaraan. Di berbagai belahan dunia, perdagangan manusia dalam berbagai bentuk telah terjadi. Bahkan, semenjak manusia mengenal tulisan, telah dikenal bentuk-bentuk perdagangan manusia. Atau, dengan kata lain, perdagangan manusia sama tua atau bahkan lebih tua dari sejarah.Sebagai buktinya, hukum yang mengenai perbudakan (yang merupakan salah satu bentuk  perdagangan manusia) telah diatur dalam hukum tertulis pertama, Codex Hammurabi, yang diperkirakan berasal dari abad ke 18 SM. Hal ini menandakan, bahwa perbudakan telah ada sebelum hukum tersebut dibentuk.
Berdasarkan data dari Organisasi Migran Internasional, sepanjang Maret 2005 hingga Oktober 2008, jumlah perdagangan manusia mencapai 3.222 orang dimana 89% diantaranya adalah perempuan dan anak-anak. Jika diurut dari daerahnya, Kalimantan Barat menduduki peringkat pertama terjadinya perdagangan manusia, selanjutnya Batam dan Menado. Entikong merupakan salah satu daerah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia yang terletak di Kalimantan Barat. Tepatnya berbatasan dengan Serawak, Malaysia Timur. Sebagai daerah perbatasan, Entikong kerap dijadikan pintu masuk dan keluar bagi para Tenaga Kerja Indonesia, baik yang memiliki ijin kerja secara resmi maupun yang tidak memiliki ijin kerja.
HumanTrafficking  atau perdagangan manusia di Entikong terjadi sebagai dampak dari tidak berjalannya sistem yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam menyelenggarakan Tenaga Kerja Indonesia. Sebenarnya Indonesia telah memiliki UU No, 39 tahun 2004 yang mengatur mengenai penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Akan tetapi,implementasi undang-undang tersebut di Entikong rupanya tidak sejalan dengan semangat undang-undang tersebut. Yang terjadi di Entikong, menurut seorang akktivis dari LembagaKomunitas Masyarakat Perbatasan, pihak-pihak yang ingin mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah justru biasanya mengalami kesulitan, entah dari pihak imigrasi maupun dari pihak kepolisian. Mereka dengan teganya tetap berharap bahwa setiap kali mereka men-chop (istilah yang digunakan untuk memberikan stempel pada paspor sebagai tanda diperkenankan melanjutkan perjalanan) paspor para calon TKI tersebut, mereka mendapat imbalan. Sebab, imbalan tersebut tidak akan pernah didapatkan jika para calon TKI tersebut berasal dari sebuah Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang resmi. Oleh karenanya, guna melestarikan pembayaran-pembayaran liar tersebut, pihak imigrasi kerap memanipulasi sistem perekrutan yang resmi. Selain dilakukan oleh aparat instansi resmi pemerintah, human trafficking  di Entikong juga diperkuat dengan adanya calo-calo tenaga kerja. Calo tersebut terbagi dalam tiga kategori: calo perekrut, calo chop keliling dan calo barang atau formal.

2.      Tujuan dan Manfaat Makalah
Adapun tujuan serta manfaat daripada penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1)     Untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Kota dan Desa
2)     Untuk menambah wawasan mengenai fenomena sosial yang ada di lingkungan kita sehari-hari.
3)     Agar lebih memahami kasus-kasus serta masalah sosial yang khususnya Saya angkat tentang perdagangan manusia (human trafficking).

3.      Metode Penulisan Makalah
Saya menggunakan metode kepustakaan dalam pembuatan makalah ini di mana Saya mengumpulkan berbagai sumber atau literatur baik melalui buku maupun internet yang mendukung kasus-kasus serta wawasan yang terdapat dalam makalah ini.



BAB II
ISI

1.      Pengertian Human Trafficking 
Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) mendefenisikan human trafficking atau perdagangan manusia sebagai: Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk  pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisirentan, memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. (Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafiking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara).
Sedangkan menurut UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) definisi perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang denganancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran ataumanfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang laintersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar-negara, untuk tujuan eksploitasiatau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Dasar dibentuknya undang-undang PTPPO adalah Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), yang diadopsi melalui UU No 7/1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Selain CEDAW, UU No23 tentang Perlindungan Anak juga menjadi dasar terbentuknya UU PTPPO serta sejumlah produk hukum lainnya yang signifikan. Dari kedua definisi tentang human trafficking di atas memberikan gambaran kepadakita tentang tindak pidana yang melanggar hak asasi manusia tersebut. Sehingga kita dapat melakukan upaya-upaya untuk mengeliminasi adanya korban perdagangan manusia. Karena meskipun human trafficking bukan fenomena yang baru, dalam kenyataannya sampai saat ini perdagangan manusia tersebut belum mendapatkan perhatian yang maksimal dari pihak-pihak terkait. Maka tak mengherankan jika korban trafficking terus saja berjatuhan bahkan bisa saja akan bertambah.

2.      Faktor penyebab terjadinya human trafficking 
Suatu permasalahan yang terjadi didalam kehidupan tidak akan terjadi tanpa suatu suatu sebab, begitu pula dengan adanya kasus human trafficking  yang terjadi di perbatasan Entikong antara Indonesia dan Malaysia. Diantara penyebab terjadinya human trafficking  di perbatasan Entikong adalah sebagai berikut :
a.      Kurangnya kesadaran ketika mencari pekerjaan dengan tidak mengetahui bahayatraficking dan cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak korban.
b.      Kemiskinan telah memaksa banyak orang untuk mencari pekerjaan ke mana saja,tanpa melihat risiko dari pekerjaan tersebut.
c.      Kultur/budaya yang menempatkan posisi perempuan yang lemah dan juga posisianak yang harus menuruti kehendak orang tua dan juga perkawinan dini, diyakinimenjadi salah satu pemicu trafiking. Biasanya korban terpaksa harus pergimencari pekerjaan sampai ke luar negeri atau ke luar daerah, karena tuntutankeluarga atau orangtua.
d.      Lemahnya pencatatan /dokumentasi kelahiran anak atau penduduk sehinggasangat mudah untuk memalsukan data identitas.
e.      Lemahnya oknum-oknum aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalammelakukan pengawalan terhadap indikasi kasus-kasus trafficking.

3.      Permasalahan Human Trafficking
            Human Trafficking  di perbatasan Entikong berbicara tentang perdagangan manusia, maka akan membicarakan juga mengenai masalah perbatasan. Berbicara mengenai perbatasan dalam batas negara-bangsa, manusia memiliki budaya yang majemuk, akan tetapi pada saat yang bersamaan, mereka memiliki identitas budaya yang satu. Meskipun berbeda-beda akan tetapi tetap satu, akan tetapi hal ini bukan menjadi slogan dari bangsa Indonesia malinkan juga negara-negara lain, seperti AmerikaSerikat, Kanada, Australia, Prancis, Malaysia, dan lain sebagainya. Dalam hal ini saya memakai teori multikulturalisme dan pluralisme. Pierre L Van deBerghe mengemukakan karakter masyarakat plural yang khas, antara lain :
a.      Masyarakat terdiri dari segmentasi dalam bentuk kelompok-kelompok dengan latar belakang budaya/subbudaya yang berbeda,
b.      Masyarakat memiliki struktural sosial yang terbagi-bagi kedalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkontemporer,
c.      Kurang memiliki kemauan untuk menemukan konsensus relatif, sering mengakibatkan konflik antar kelompok budaya/subbudaya yang ada,
d.      Konflik dan integrasi sosial dapat berlangsung justru dengan jalan menggunakan kekuasaan (paksaan) serta rasa saling ketergantungan ekonomi antar satu budaya/subbudaya dengan yang lainnya,
e.      Adanya dominasi politik satu kelompok atas kelompok lain.
Karakteristik masyarakat plural diatas menggambarkan masyarakat Indonesia yang sampai saat ini hidup dalam konflik, baik itu konflik perbatasan dengan negara bersebelahan dengan Indonesia sampai dengan masalah wilayah, oleh sebab itu wilayah Indonesia rentan dengan masalah perdagangan manusia (human trafficking). Asumsi tersebutlah yang mengakibatkan masalah multikultularisme begitu erat dengan perdagangan manusia karena pembentukkan masyarakat multikultular Indonesia tidak bisa secara taken for granded atau trialand error. Sebaliknya harus diupayakan secara sistematis dan berkesinambungan langkah yang paling strategis dalam hal ini adalah melalui pendidikan multikultural yang diselenggarakan melalui seluruh lembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, dan bahkan informal dalam masyarakat luas. Atau secara sederhana pendidikan multikultural dapat didefinisikan sebagai pendidikan tentang keragaman kebudayaan didalam lingkungan masyarakat.
Kemudian Riwanto Tirtosudarmo, mengutip Ricklefs (1981), menyebutkan bahwa perbatasan dari negara yang kini bernama Indonesia adalah dibangun oleh kekuatan militer kolonial (Belanda) dengan mengorbankan nyawa manusia, uang, perusakan lingkungan, perenggangan ikatan sosial dan perendahan harkat dan kebebasan manusia.
O.J. Martinezsebagaimana dikutip Riwanto Tirtosudarmo mengkatagorikan ada empat tipe perbatasan :
1)      Lienated border ialah suatu wilayah perbatasan yang tidak terjadi aktifitas lintas batas, sebagai akibat berkecamuknya perang, konflik, dominasi nasionalisme,kebencian ideologis, permusuhan agama, perbedaan kebudayaan dan persaingan etnik.
2)     Coexistent border  ialah suatu wilayah perbatasan dimana konflik lintas batas bisa ditekan sampai ke tingkat yang bisa dikendalikan meskipun masih muncul persoalan yang terselesaikan misalnya yang berkaitan dengan masalah kepemilikan sumberdaya strategis di perbatasan.
3)     Interdependent border ialah suatu wilayah perbatasan yang di kedua sisinya secara simbolik dihubungkan oleh hubungan internasional yang relatif stabil. Penduduk di kedua bagian daerah perbatasan, juga di kedua negara terlibat dalam berbagai kegiatan perekonomian yang saling menguntungkan dan kurang lebih dalam tingkat yang setara, misalnya salah satu pihak mempunyai fasilitas produksi sementara yang lain memiliki tenaga kerja yang murah.
4)     Integrated border ialah suatu wilayah perbatasan yang kegiatan ekonominya merupakan sebuah kesatuan, nasionalisme jauh menyurut pada kedua negara dan keduanya tergabung dalam sebuah pesekutuan yang erat.
Mengacu pada tipologi Martinez di atas, Riwanto Tirtosudarmo mengkatagorikan wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia termasuk diantara tipe kedua dan ketiga yaitu Coexistent  dan interdependent border.
Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan suatu persoalan yang tidak  pernah terselesaikan. Perdagangan manusia merupakan ancaman yang sangat membahayakan orang-orang miskin. Selain kemiskinan, mungkin masih terdapat faktor lainnya yang turut berperan atas terjadinya kejahatan itu. Namun apa pun yang menjadi faktor, yang jelas negara memiliki kewajiban sangat besar untuk melindungi warganya dari kemungkinan menjadi korban. Untuk itulah, rancangan undang-undang (RUU) yang melarang tindak pidana perdagangan orang harus benar-benar dikaji agar mudah untuk diimplementasikan. Negara Indonesia memang belum memiliki UU khusus yang melarang dan memberisanksi yang berat terhadap tindak pidana perdagangan manusia. Bersamaan dengan itu, beberapa kasus yang berkaitan dengan perdagangan manusia telah pula diungkap oleh aparat sertasebelumnya telah ada kasus-kasus yang berkaitan dengan perdagangan manusia yang divonis pengadilan dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukum. Kejahatan perdagangan manusia memang menjadi perhatian masyarakat internasional. Hasil penelitian berkaitan dengan kejahatan ini menemukan enam hal yang penting diperhatikan (Harkristuti Harkrisnowo, 2003): 
·        Pertama, sindikat kriminal memperoleh keuntungan sekitar tujuh miliar dolar AS setiap tahun dari perdagangan perempuan yang berjumlah sekitar empat juta perempuan di dunia.
·        Kedua, bisnis perdagangan yang paling menguntungkan adalah yang bertujuan memperdagangkan seks.
·        Ketiga setiap hari ribuan perempuan dan anak  perempuan dari wilayah transisi dijerat dengan janji-janji manis dan muluk untuk memperoleh penghidupan dan pekerjaan yang menarik di luar negeri.
·        Keempat, melalui berbagai sarana transportasi, sebagian besar dari mereka dikirim ke Jerman, Swiss, Jepang, Makao, dan Amerika Serikat, baik secara legal maupun tidak.
·        Kelima, perdagangan perempuan terus berkembang karena pemerintah, pejabat, dan juga warga masyarakat enggan mengungkapkannya, sehingga menimbulkan impunity.
·        Keenam, walaupun data resmi menyebutkan bahwa setiap tahun hanya 50.000 orang perempuan meninggalkan Rusia selama-selamanya, ternyata angka sebenarnya mencapai ratusan ribu. Yang menarik dari modus operan di perdagangan manusia adalah bahwa proses pengangkutan terhadap korban tidak selalu dilakukan secara ilegal. Bisa saja proses pengiriman dilakukan secara legal, tetapi tujuannya adalah untuk eksploitasi.


4.      Dampak  Human Trafficking di Perbatasan Entikong 
Dampak human trafficking  di daerah-daerah perbatasan adalah dampak ekonomi sosial dan politik. Dapat di ringkas bahwa perdagangan manusia memiliki dampak yang sangat besar bagi berbagai bidang yaitu:
a.      Perdagangan Manusia adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia
b.      Perdagangan Manusia mendanai Kejahatan Terorganisir
c.      Perdagangan manusia menghilangkan Sumber Daya Manusia Banyak Negara
d.      Perdagangan Manusia merusak Kesehatan Masyarakat
e.      Perdagangan manusia menumbangkan wibawa pemerintah
f.       Perdagangan Manusia Memakan Biaya Ekonomi Yang Sangat besar
g.      Penyelesaian human trafficking 
Pemerintahan Indonesia sudah mengeluarkan undang-undang perlindungan bagi migrant  worker seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), begitu pula kebijakan negara tujuan yang sangat longgar hal ini terbukti dalam perjanjian Sosek Malindo pada tahun 1967 yang disepakati antar pemerintah Indonesia dan Malaysia memberi kelonggaran   perdagangan antar masyarakat perbatasan. Hal inilah yang akhirnya dimanfaatkan oknum tertentu untuk tindak kejahatan lintas negara salah satunya adalah human trafficking . Selain itu pemerintah membuat strategi penghapusan perdagangan manusia tahun 2002-2003 yang makin ditingkatkan secara lebih terencana, terkoordinir dan sungguh-sungguh diarahkan pada kegiatan  prevention, protection, dan  prosecution dengan mengacu pada ketujuh indikator the trafficking victims protection act of 2000 dan juga Bangkok accord and pan of action to combat trafficking in women.
Usaha-usaha yang ditempuh oleh LSM adalah perlindungan sosial bagi buruh migran, perlindungan hukum dan peningkatan kapasitas. Menyikapi berbagai persoalan yang menimpa para TKI, pemerintah pusat segeramengeluarkan kebijakan, yakni membangun Pos Pelayanan terpadu di seluruh pintu perbatasan.Unit pelaksana teknis di bawah BNP2TKI ini, disamping dilengkapi fasilitas penunjang juga melibatkan unsur pemerintah daerah setempat.Kepala Badan Nasional penempatan dan Perlindungan BNP2TKI, Jumhur Hidayat mengatakan, sebelum dibangun pos pelayanan terpadu, terlebih dahulu didirikan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan P4 TKI di pintu masuk  perbatasan. Dan dipilihnya PPLB Entikong di kabupaten Sanggau serta Sajingan di kabupaten Sambas. Karena intensitas lalu-lintas orang maupun barang melewati kedua pintu perbatasan tersebut, dinilai sangat tinggi. Bahkan pintu masuk entikong adalah tertinggi di pulau kalimantan,yang mencapai 600 orang per harinya.Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menangani masalah human trafficking  adalah sebagai berikut :
a.      Meningkatkan kerjasama dalam penyidikan/penegakan hukum secara konsisten sesuai aturan hukum positif masing- masing negara.
b.      Mengungkap sindikat jaringan perdagangan wanita dari Indonesia ke Malaysia/Fasilitasi.
c.      Saling tukar menukar data dan informasi.
d.      Telah ditandatanganinya MLA in Criminal Matters oleh Menteri Kehakiman negara Asean. tanggal 29 November 2004.
e.      Adanya Joint Communique antara Kepala Polisi Asean tanggal 19 Juni 2005 tentang penegakan hukum terhadap kasus Trafficking in Persons.
f.       Telah ditandatanganinya MoU antara Pemerintah RI yang diwakili oleh Departemen Luar Negeri dengan International Organization for Migration (IOM)dalam rangka penanganan repatriasi para korban human trafficking di luar negeri.
Namun dari usaha yang telah dilakukan oleh masing-masing intsansi, masih ada beberapakendala dan hambatan yang dihadapi dalam menyelesaikan masalah human trafficking  tersebut,diantaranya :
a.      Sindikat melihat peluang dan kelemahan yang ada.
b.      Kekurangtahuan masyarakat / wanita Indonesia bekerja di luar negeri.
c.      Penerapan hukum kurang tepat / hukuman yang terlalu ringan terhadap pelaku.
d.      Adanya kebijakan Pemerintah Malaysia secara sepihak bahwa TKI dapat menggunakan visa pelancong untuk kemudian diurus permit kerjanya di Malaysia.
e.      Sulitnya memantau para pekerja yang didatangkan dengan menggunakan visa pelancong.
f.       Pada saat diselamatkan/ meminta perlindungan KBRI para TKI tersebut pada umumnya tidak dapat menyebutkan nama dan alamat Agensi Pekerja yang mengirimnya.
g.      Budaya masyarakat (culture) yang beranggapan bahwa jangan terlibat dengan masalah orang lain terutama yang berhubungan dengan polisikarena akan merugikan diri sendiri, anggapan tidak usah melaporkan masalah yang dialami, dan lain sebagainya. Stereotipe yang ada di  masyarkat tersebut masih mempengaruhi cara berpikir masyarakat dalam melihat persoalan kekerasan perempuan khususnya kekerasan yang dialamikorban perdagangan perempuan dan anak.
h.      Kebijakan pemerintah khususnya peraturan perundang-undangan( legal substance).  Belum adanya regulasi yang khusus (UU anti trafficking) mengenai perdagangan perempuan dan anak selain dari Keppres No. 88Tahun 2002 mengenai RAN penghapusan perdagangan perempuan dan anak. Ditambah lagi dengan masih kurangnya pemahaman tentang perdagangan itu sendiri dan kurangnya sosialisasi RAN anti trafficking tersebut 
i.        Aparat penegak hukum( legal structure)
Keterbatasan peraturan yang ada(KUHP) dalam menindak pelaku perdagangan perempuan dan anak  berdampak pada penegakan hukum bagi korban, penyelesaian beberapakasus mengalami kesulitan karena seluruh proses perdagangan dari perekrutan hingga korban bekerja dilihat sebagai proses yang kriminalisasi biasa.

5.      Kasus Human Trafiking
Perkembangan kasus traficking (perdagangan orang) di Indonesia sungguh kian mengkhawatirkan. Dari tahun ke tahun, kasus ini meningkat tajam. Seakan-akan, kasus trafficking di Indonesia diibaratkan bak gunung es. Artinya, angka yang tersembunyi di bawah permukaan jauh lebih besar ketimbang yang terlihat di permukaan. Data dari International Organization for Migration (IOM) mencatat hingga April 2006 bahwa jumlah kasus perdagangan manusia di Indonesia mencapai 1.022 kasus, dengan rinciannya: 88,6 persen korbannya adalah perempuan, 52 persen dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga, dan 17,1 persen dipaksa melacur (www.bkkbn.go.id).
Sepanjang kasus trafficking mencuat di Indonesia sejak 1993, tahun 2000 merupakan tahun yang paling  ramai dengan maraknya kasus ini. Modus tindak pidana trafficking sangat beragam, mulai dari dijanjikan pekerjaan, penculikan korban, menolong wanita yang melahirkan, penyelundupan bayi, hingga memperkerjakan sebagai PSK komersil. Umumnya para korban baru menyadari bahwa dirinya merupakan korban trafficking setelah tidak mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi, alias dieksploitasi di negeri rantau.
Ada suatu cerita yang memilukan tentang seorang korban trafficking yang terpaksa melompat dari lantai dua hanya untuk melarikan diri perangkap kasus ini. Rina (19), seorang perempuan TKI sempat gelisah dan bingung karena ia dipaksa menjadi pekerja seks komersial. Apalagi, sebelumnya ia sudah disuntik dengan cairan anti-hamil oleh seorang dokter sebelum melayani tamu. Ia tidak kuasa menerima paksaan itu, namun ia sendiri tidak mengetahui kepada siapa ia harus minta pertolongan agar bisa lari dan menyelamatkan diri dari rencana tersebut. Maka, satu-satunya jalan yang mungkin ditempuhnya adalah melarikan diri alias kabur dari perangkat tersebut. Ia dibantu dengan seorang temannya loncat ke dasar lantai yang tingginya mencapai empat meter (Kompas, 8/3/2004).
Mendengar cerita di atas hati kita pasti merasa terenyuh. Susah-susah datang ke negeri rantau, akhirnya cuma “diperdagangkan” secara tidak manusiawi. Rina tidak sendirian. Masih banyak lagi korban-korban lainnya yang perlu mendapatkan pertolongan dan perhatian. Sudah seharusnya pemerintah serius menangani masalah ini, termasuk dalam hal penertiban terhadap agen-agen penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ke luar negeri. Para korban trafficking awalnya tidak menduga bahwa mereka akan diperdagangkan karena memang mereka hanya dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan setelah sesampainya di negeri orang.
Berikut ini adalah cerita yang mengungkap fakta tentang modus dan tahapan trafficking yang menimpa TKI di luar negeri, yang dikutip dari www.antara.co.id. Pada bulan Meret 2007, Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia berhasil menyelamatkan 19 orang wanita Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia. Pengungkapan kasus tersebut diawali dengan penangkapan polisi setempat terhadap empat wanita yang dituduh bekerja dengan memakai visa turis. Pihak Kepolisian RI kemudian dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap empat wanita tersebut. Terungkap fakta bahwa mereka adalah korban penipuan perdagangan manusia dengan modus menawarkan magang kerja di hotel luar negeri. Mereka menceritakan bahwa setiap calon korban dimintai uang masing-masing sebesar Rp. 3,5 juta dengan alasan untuk membiayai tiket pesawat, pengurusan visa, dan akomodasi selama magang kerja. Namun, kenyataannya mereka justru harus bekerja nonstop selama setahun penuh tanpa libur dan diupah hanya 400 ringgit Malaysia. Dari upah itu, 50 ringgit dipotong pihak agen tenaga kerja, sehingga korban hanya menerima 350 ringgit atau sekitar Rp. 800 ribu perbulan. Berbekal keterangan tersebut, pihak KBRI dan polisi Malaysia dapat menemukan 15 wanita lain yang bernasib sama. Cerita tersebut menunjukkan betapa pedihnya penderitaan yang dialami para korban trafficking.

















BAB III
PENUTUP

1)     Kesimpulan
Perdagangan manusia (human trafficking) umumnya terjadi di negara dunia ke-3 ataunegara kurang berkembang banyak disebabkan karena masalah ekonomi yakni kemiskinan. Dapat dikatakan bahwa faktor-faktor dari tejadinya human trafficking  adalah:
a.      Kurangnya kesadaran ketika mencari pekerjaan dengan tidak mengetahui bahaya trafiking dan cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak korban,
b.      Kemiskinan telah memaksa banyak orang untuk mencari pekerjaan ke mana saja, tanpa melihat risiko dari pekerjaan tersebut,
c.      Kultur/budaya yang menempatkan posisi perempuan yang lemah dan juga posisi anak yang harus menuruti kehendak orang tua dan juga perkawinan dini, diyakini menjadi salah satu pemicu trafiking. Biasanya korban terpaksa harus pergi mencari pekerjaan sampai ke luar negeri atau ke luar daerah, karena tuntutan keluarga atau orangtua,
d.      Lemahnya pencatatan /dokumentasi kelahiran anak atau penduduk sehinggasangat mudah untuk memalsukan data identitas,
e.      Lemahnya oknum-oknum aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalammelakukan pengawalan terhadap indikasi kasus-kasus trafficking.Human
Trafficking atau perdagangan manusia di Entikong terjadi sebagai dampak dari tidak berjalannya sistem yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam menyelenggarakan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia.Maraknya pengiriman TKI ilegal ke negara malaysia, disamping adanya doronganuntuk memperoleh pekerjaan dengan upah yang tinggi. Di sisi lain juga dipicu lemahnya koordinasi dari instansi terkait, pada pos pemeriksaan di pintu perbatasan. Sehinggga memudahkan agen maupun penyedia jasa pengiriman, membawa warga negara Indonesia bekerja ke negara tetangga tanpa melewati prosedur yang sah. Selain dilakukan oleh aparat instansi resmi pemerintah, Human Trafficking diEntikong, juga diwarnai aktivitas percaloan, baik calo perekrut, calo stempel keliling maupuncalo borang atau formulir. Khusus calo perekrut, tugasnya mencari para calon tenaga kerja, biasanya dari kampung - kampung sekitar atau juga bisa dari daerah lain. Dalam aksinya mereka  umumnya membawa bendera PPTKIS dan mengiming-imingi para korban dengan gaji tinggi,kerjaan mudah serta majikan yang baik. Namum mereka ini bukanlah tenaga perekrut resmi darisebuah PPTKIS, namun bagian dari jaringan para trafficker di Malaysia.Sedangkan Calo keliling adalah oknum yang melakukan stempel ulang untuk paspor  para TKI yang tidak memiliki izin kerja atau para TKI yang masuk dan berkerja menggunakan paspor kunjungan atau wisata. Sedangkan calo borang atau formulir menawarkan jasa pembuatan paspor, bagi para TKI yang dinyatakan sebagai pendatang haram alias dideportasi. Ketika para TKI yang tidak memiliki izin kerja ini dipulangkan secara paksa oleh pemerintah Malaysia melalui Entikong, maka para calo ini mulai menjalankan aksinya. Dengan menawarkan jasa pembuatan paspor di kantor imigrasi, agar para TKI tersebut dapat kembali lagi ke negaraMalaysia.Dari penjelasan tentang penyelesaian kasus human Trafficking  diatas sudah dijelaskan tentang kebijakan pemerintah. Namun, Bukan bermaksud menafikan upaya pemerintah menangani maraknya pengiriman TKI ilegal melalui Entikong, dan juga pintulainnya di wilayah Indonesia. Sesungguhnya akar persoalannya bukanlah menyangkut penegakan supremasi hukum saja, tetapi juga terbukanya lapangan kerja dengan tingkat serapan pekerja di usia produktif dalam skala besar. Selama kondisi ini belum mengalami perubahan, atau menuju ke arah sana mungkin berbagai kasus tindakan tidak manusiawi yang kerap dialami paraTKI tetap menghiasi halaman utama media cetak tanah air, dan juga menjadi tontonanmenyesakkan dada para pemirsa televisi.Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terhadap korban perdagangan manusia,yaitu:
·        Pertama: korban tindak perdagangan manusia harus mendapatkan perlindungan hukumdari pemerintah. Dalam hal ini, apapun peran korban tidak mungkin korban dapat dikenakansanksi pidana.
·        Kedua, harus terdapat mekanisme untuk mengembalikan korban ke daerah asal.Sering kali korban tidak memiliki biaya untuk pulang kembali ke daerah asalnya. Dalam hal ini, pemerintah harus memfasilitasi agar korban dapat pulang atas biaya Negara (pemerintah).
·        Ketiga, korban memiliki hak untuk memilih: apakah akan kembali ke daerah asalnya ataukah tetap bekerja di tempat yang diinginkan.
Modus Operandi yang dilakukan para sindikat human trafficking  adalah sebagai berikut :
a.      Merekrut calon pekerja/wanita 16-25 tahun.
b.      Dijanjikan bekerja di restoran, salon kecantikan, karyawan hotel, pabrik dengan gaji RM 500 s/d RM 1.000.
c.      Biaya administrasi, transportasi dan akomodasi deranging agen.
d.      Identitas dipalsukan (kemudahan membuat KTP dan paspor).
e.      Tanpa ada calling visa atau working permit (gunakan visa kunjungan singkat).
f.       Jaringan terputus.
g.      Korban dijual, disekap dan dipekerjakan sebagai PSK


2)           Kritik dan Saran
Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh negara Indonesia sebagai negara asal dari korban serta oleh Malaysia yang merupakan negara tujuan dari kasus human trafficking . Kedua negara tersebut harus segera melakukan kerjasama yang erat dan konsisten dalam memerangi kegiatan human trafficking  yang terjadi di perbatasan negara tersebut. Selain itu, kedua belah harus senantiasa meningkatkan pengawasan di perbatasan wilayah baik oleh pihak keamanan maupun oleh pihak Imigrasi yang merupakan sebagai penjaga kedaulatan suatu negara.Selain dengan meningkatkan kerjasama antar negara, setiap negara khususnya negara Indonesia harus secepat mungkin untuk membentuk suatu aturan hukum yang jelas dan tegas dalam memerangi praktek  human trafficking  yang sudah lama berkembang di negara ini. Yang aturan tersebut harus senantiasa di publikasi dan di terapkan dalam pelaksanaan pengawasanterhadap praktek tersebut. Serta harus menindak dengan tegas semua pelaku praktek  humantrafficking  , jangan adalagi praktek-praktek suap yang dapat memudahkan pelaku untuk melakukan kegiatan tersebut. Selain dari penyelesaian oleh Pemerintah, penyelesaian oleh setiap individu dalam masyarakat juga perlu untuk di tingkatkan dan di awasi karena banyak kasus human trafficking terjadi karena faktor ketidak tahuan masyarakat tentang human trafficking  dan bahayanya bagidirinya sendiri ataupun orang lain. Untuk hal ini, pemerintah harus senantiasa melakukansosialisasi kepada masyarakat perbatasan ataupun masayarakat Indonesia secara global agar lebih mengetahui tentang human trafficking  dan agar dapat melindungi diri dari humantrafficking  tersebut.Keadaan ekonomi yang menjadi salah satu penyebab terjadinya human trafficking  harus senantiasa di perhatikan oleh pemerintah dengan membuka lapangan pekerjaan danmemberikan kesejahteraan kepada masyarakat agar tidak ada lagi orang miskin yang menjadi korban human trafficking . Daerah-daerah perbatasan Indonesia merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam tetapi miskin akan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karenaitu, pembangunan ekonomi harus senantiasa merata di setiap wilayah baik itu di perbatasan negara.
Selain dari itu semua, kerjasama yang dilakukan oleh Kepolisian Republik harus dilaksanakan dengan baik dan perlu ditingkatkan. Karena bagaimanapun tugas dari kepolisian adalah melakukan penegakan hukum yang ada di wilayahnya. Pemerintah Indonesia dalam hal ini dapat diwakili oleh Imigrasi harus dapat meningkatkan kerjasama dengan pemerintah Malaysia tentang pemberian kebijakan yang menyatakan bahwa TKI dapat menggunakan visa pelancong untuk kemudian diurus izinkerjanya di Malaysia. Karena dengan visa tersebut, Pemerintah Indonesia tidak dapat mengetahui jumlah warga negara Indonesia yang melakukan kerja di Malaysia yang menggunakan visa pelancong. Selain itu, apabila terjadi suatu permasalahan dari para TKI yang menngunakan visa pelancong, maka untuk mengidentifikasi atau mencari tahu penanggung jawab dari TKI tersebutsangat sulit dilakukan.

Demikianlah makalah ini Saya buat. Saya menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Saya berharap Ibu dapat memberikan masukan kepada Saya agar ditugas dan makalah yang Saya buat untuk lain waktu dapat lebih baik dari yang telah Saya buat ini. Selain itu, Saya berharap agar makalah ini dapat memenuhi tugas yang telah Ibu berikan kepada Saya.




DAFTAR PUSTAKA

1.      Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, “Penghapusan Perdagangan Orang (Trafficking in Persons) di Indonesia Tahun 2004-2005”, dalam www.menkokesra.go.id.
2.      www.google.co.id
3.      www.wikipedia.org
4.      www.scibd.com
5.      www.antara.co.id
6.      www.bkkbn.go.id
7.      www.kbrikl.org.my