Pengertian banjir serta jenis-jenis banjir
a) Pengertian banjir
Banjir adalah peristiwa terbenamnya daratan oleh air atau dimana suatu daerah dalam keadaan tergenang oleh air dalam jumlah yang begitu besar. Banjir pada umumnya disebabkan oleh air sungai, got, gorong, kali dan lain sebagainya yang meluap ke lingkungan sekitarnya karena sebagai akibat curah hujan yang cukup tinggi.
b) Jenis-jenis banjir
Ada berberapa jenis banjir yang diantaranya ialah:
· Banjir Sungai yang disebabkan oleh air sungai yang meluap.
· Banjir danau yang disebabkan oleh air pada danau yang meluap.
· Banjir bandang banjir di daerah permukaan rendah akibat hujan yang turun secara terus menerus dan munculnya secara tiba-tiba.
· Banjir laut pasang terjadi antara lain akibat adanya badai dan gempa bumi seperti tsunami.
Faktor penyebab banjir
Berdasarkan kondisi morfologis, penyebab banjir adalah karena :
1. Relief bentang alam Indonesia yang sangat bervariasi dan banyaknya sungai yang mengalir diantaranya.
2. Daerah rawan banjir tersebut diperburuk dengan penggundulan hutan atau perubahan tata-guna lahan yang tidak memperhatikan daerah resapan air. Perubahan tataguna lahan yang kemudian berakibat menimbulkan bencana banjir, dapat dibuktikan antara lain di daerah perkotaan sepanjang pantai terutama yang dialiri oleh sungai.
3. Penebangan hutan secara tidak terkontrol juga menyebabkan peningkatan aliran air (run off) pemukiman yang tinggi dan tidak terkendali, sehingga menimbukan banjir bandang dan kerusakan lingkungan di daerah satuan wilayah sungai.
4. Pembuatan saluran air, got, gorong-gorong yang tidak sesuai dengan syarat-syarat.
5. Pembuatan tanggul, setu, danau yang kurang baik.
6. Bencana dari alam seperti hujan deras secara terus menerus, gempa bumi di laut yang menyebabkan tsunami dan lain sebagainya.
7. Membuang sampah sembarangan, di aliran sungai ataupun di jalan.
Dampak yang diakibatkan oleh bencana banjir
Bencana alam banjir mengakibatkan berbagai kerugian khususnya dalam berbagai aspek seperti:
· Aspek Penduduk, antara lain berupa korban jiwa/meninggal, hanyut, tenggelam, luka-luka, korban hilang, pengungsian, berjangkitnya wabah dan penduduk terisolasi.
· Aspek Pemerintahan, antara lain berupa kerusakan atau hilangnya dokumen, arsip, peralatan dan perlengkapan kantor dan terganggunya jalannya pemerintahan.
· Aspek Ekonomi, antara lain berupa hilangnya mata pencaharian, tidak berfungsinya pasar tradisional, kerusak, hilangnya harta benda, ternak dan terganggunya perekonomian masyarakat.
· Aspek Sarana/Prasarana, antara lain berupa kerusakan rumah penduduk, jembatan, jalan, bangunan gedung perkantoran, fasilitas sosial dan fasilitas umum, instalasi listrik, air minum dan jaringan komunikasi.
· Aspek Lingkungan, antara lain berupa kerusakan eko-sistem, obyek wisata, persawahan/lahan pertanian, sumber air bersih dan kerusakan tanggul/jaringan irigasi.
Upaya dalam menanggulangi bencana banjir
Untuk mencegah banjir, tentunya diperlukan berberapa tindakan agar setidaknya bencana banjir tersebut dapat ditanggulangi. Adapun upaya-upaya yang secara umu dapat dilakukan untuk mencegah bencana alam banjir ini ialah:
1) Tidak membuang sampah sembarangan.
2) Reboisasi tanaman khususnya tanaman yang dapat menyerap air dengan cepat dan baik.
3) Menjaga kebersihan daerah aliran air seperti danau, sungai, got dan gorong-gorong.
4) Menyediakan lahan terbuka untuk membuat lahan hijau untuk penyerapan air.
5) Mengurangi pembangunan bangunan di daerah-daerah aliran sungai atau penyerapan air.
6) Membangun sarana dan prasarana untuk pemantauan dan peringatan dini terhadap sungai-sungai yang relatif besar menyebabkan banjir, bencana alam seperti tsunami dan lain sebagainya.
Persiapan pemerintah dalam menghadapi banjir
Penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Masyarakat dengan memberdayakan komponen dan potensi masyarakat secara maksimal. Penanggulangan bencana tetap memperhatikan kearifan lokal dan mempertimbangkan aturan/norma yang berlaku secara universal. Penanggulangan bencana dilakukan sejak dini untuk mencegah meluasnya dampak bencana, terutama korban manusia.
Pola penanganan bencana banjir dilakukan dengan mengutamakan upaya kesiapsiagaan dan kecepatan bertindak sejak kesiapsiagaan tanggap darurat hingga pemulihan darurat.
Berikut upaya pemerintah dalam upaya penanganan bencana alam banjir.
a. Pra-bencana
· Kesiapsiagaan
Kesiapsiagaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, SATLAK PB dan SATKORLAK PB. Sedangkan Pemerintah pusat yang dikoordinasikan BAKORNAS PB sebagai unsur pendukung.
Pada tahap kesiapsiagan, operasi dititikberatkan pada kegiatan yang bersifat pencegahan dan kesiapan yang dimulai dari kesiapan posko, kesiapan alat peralatan, kesiapan sumberdaya daerah, penyiapan sistem peringatan dini dan penyuluhanpenyuluhan meliputi :
1) Pembentukan “Kelompok Kerja” (POKJA) yang beranggotakan dinas-instansi terkait (diketuai Dinas Pengairan/Sumber Daya Air).
2) Merekomendasikan upaya perbaikan atas prasarana dan sarana pengendalian banjir sehingga dapat berfungsi sebagaimana direncanakan.
3) Memonitor dan mengevaluasi data curah hujan, banjir, daerah genangan dan informasi lain yang diperlukan untuk meramalkan kejadian banjir, daerah yang diidentifikasi terkena banjir serta daerah yang rawan banjir.
4) Menyiapkan peta daerah rawan banjir dilengkapi dengan “plotting” rute pengungsian, lokasi pengungsian sementara, lokasi POSKO, dan lokasi pos pengamat debit banjir/ketinggian muka air banjir di sungai penyebab banjir.
5) Mengecek dan menguji sarana sistim peringatan dini yang ada dan mengambil langkah-langkah untuk memeliharanya dan membentuknya jika belum tersedia dengan sarana yang paling sederhana sekalipun.
6) Melaksanakan perencanaan logistik dan penyediaan dana, peralatan dan material yang diperlukan untuk kegiatan/upaya tanggap darurat, diantaranya dana persediaan tanggap darurat; persediaan bahan pangan dan air minum; peralatan penanggulangan (misalnya: movable pump, dump truck, dan lain-lain); material penanggulangan (misalnya kantong pasir, terucuk kayu/bambu, dan lain-lain); dan peralatan penyelamatan (seperti perahu karet, pelampung, dan lain-lain).
7) Perencanaan dan penyiapan SOP (Standard Operation Procedure)/Prosedur Operasi Standar untuk kegiatan/tahap tanggap darurat yang melibatkan semua anggota SATKORLAK, SATLAK dan POSKO diantaranya identifikasi daerah rawan banjir, identifikasi rute evakuasi, penyediaan peralatan evakuasi (alat transportasi, perahu, dan lain-lain), identifikasi dan penyiapan tempat pengungsian sementara seperti peralatan sanitasi mobile, penyediaan air minum, bahan pangan, peralatan dapur umum, obat-obatan dan tenda darurat.
8) Pelaksanaan Sistem Informasi Banjir, dengan diseminasi langsung kepada masyarakat dan penerbitan press release/penjelasan kepada press dan penyebar luasan informasi tentang banjir melalui media masa cetak maupun elektronik yaitu station TV dan station radio.
9) Melaksanakan pelatihan evakuasi untuk mengecek kesiapan masyarakat, SATLAK dan peralatan evakuasi, dan kesiapan tempat pengungsian sementara beserta perlengkapannya.
10)Mengadakan rapat-rapat koordinasi di tingkat BAKORNAS, SATKORLAK, SATLAK, dan POKJA Antar Dinas/instansi untuk menentukan beberapa tingkat dari risiko bencana banjir berikut konsekuensinya dan pembagian peran diantara instansi yang terkait, serta pengenalan/diseminasi kepada seluruh anggota SATKORLAK, SATLAK, dan POSKO atas SOP dalam kondisi darurat dan untuk menyepakati format dan prosedur arus informasi/laporan.
11)Membentuk jaringan lintas instansi/sektor dan LSM yang bergerak dibidang kepedulian terhadap bencana serta dengan media masa baik cetak maupun elektronik (stasion TV dan radio) untuk mengadakan kampanye peduli bencana kepada masyarakat termasuk penyaluran informasi tentang bencana banjir.
12)Melaksanakan pendidikan masyarakat atas pemetaan ancaman banjir dan risiko yang terkait serta penggunaan material bangunan yang tahan air/banjir.
13)Pengerukan sungai, pembuatan sudetan sungai baik secara saluran terbuka maupun tertutup atau terowongan dapat membantu mengurangi terjadinya banjir.
Kegiatan kesiapsiagaan yang lain yang dapat dilakukan antara lain:
ü Pemantauan cuaca
ü Pemantauan debit air sungai
ü Pengamatan peringatan dini
ü Penyebaran informasi
ü Inventarisasi kesiapsiagaan
ü Penyiapan peta rawan banjir
ü Penyiapan sumberdaya untuk tanggap darurat
ü Penyiapan alat-alat berat dan bahan banjiran
ü Penyiapan pompa air, mobil tangki air dan mobil tinja.
ü Penyiapan tenaga medis dan para-medis dan ambulance
ü Penyiapan jalur evakuasi dan lokasi penampungan sementara
ü Penyiapan keamanan
Jika ditinjau dari peran serta masyarakat, adapun tindakan kesiapsiagaan yang harus dilakukan masyarakat adalah:
1) tidak membuang sampah/limbah padat ke sungai, saluran dan sistem drainase;
2) tidak membangun jembatan dan atau bangunan yang menghalangi atau mempersempit palung aliran sungai;
3) tidak tinggal dalam bantaran sungai;
4) tidak menggunakan dataran retensi banjir untuk permukiman atau untuk hal-hal lain diluar rencana peruntukkannya;
5) menghentikan penggundulan hutan di daerah tangkapan air,
6) menghentikan praktek pertanian dan penggunaan lahan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah konservasi air dan tanah; dan ikut mengendalikan laju urbanisasi dan pertumbuhan penduduk.
7) Aspek partisipatif, dalam hal ini partisipasi atau kontribusi dari masyarakat dapat mengurangi dampak bencana banjir yang akan diderita oleh masyarakat sendiri, partisipasi yang diharapkan mencakup:
- ikut serta dan aktif dalam latihan-latihan (gladi) upaya mitigasi bencana banjir misalnya kampanye peduli bencana, latihan kesiapan penanggulangan banjir dan evakuasi, latihan peringatan dini banjir dan sebagainya;
- ikut serta dan aktif dalam program desain & pembangunan rumah tahan banjir antara lain rumah tingkat, penggunaan material yang tahan air dan gerusan air;
b. Bencana
· Tanggap darurat
Kegiatan tanggap darurat dilakukan dengan kegiatan :
1) Pendirian POSKO
2) Pengerahan personil (Tim Reaksi Cepat)
- Mengerahkan kekuatan personil dari berbagai unsur operasi (pemerintah dan non- pemerintah) terutama untuk penyelamatan dan perlindungan (SAR) dengan membentuk TRC untuk memberikan pertolongan/ penyelamatan dan inventarisasi kerusakan.
3) Pemenuhan kebutuhan dasar dalam penampungan sementara.
- Distribusi bantuan (hunian sementara, pangan dan sandang) Pada tahap
awal, bantuan pangan berupa makanan siap-santap.
- Pendirian dapur umum.
4) Pemberian layanan air bersih, jamban dan sanitasi lainnya.
5) Pemberian layanan kesehatan, perawatan dan rujukan.
6) Pengoperasian peralatan
-Mengoperasikan peralatan sesuai kebutuhan di lapangan, termasuk alat-alat berat.
7) Pengerahan sarana transportasi udara/laut
- Dilakukan pada situasi/kondisi tertentu yang memerlukan kecepatan untuk
penyelamatan korban bencana dan distribusi bantuan kepada masyarakat/korban bencana terisolasi.
8) Koordinasi dan Komando
- Setiap kejadian penting dilaporkan kepada POSKO SATLAK PB/ SATKORLAK PB/BAKORNAS PB. Komando dilakukan oleh penanggungjawab (Incident Commander). Di tingkat nasional penanggungjawab adalah Kalakhar BAKORNAS PB, di tingkat Provinsi adalah Danrem dan di tingkat Kabupaten/Kota adalah Dandim.
- Penyampaian laporan perkembangan penanganan bencana ke media massa
melalui POSKO SATLAK PB dan SATKORLAK PB.
c. Pasca-bencana
· Pemulihan Darurat, dengan kegiatan:
- Mengembalikan sarana/prasarana vital dapat berfungsi normal agar masyarakat dapat beraktivitas kembali. Serta evaluasi penanganan darurat dan pernyataan tanggap darurat selesai.