Selasa, 14 Februari 2012

sumber daya hutan


BAB I
PENDAHULUAN


1.1.LATAR BELAKANG PENULISAN.
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam initerdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salahsatu aspek biosfer bumi yang paling penting.
Hutan adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklimdingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecil maupundi benua besar. Hutan merupakan suatu kumpulan tetumbuhan, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yangcukup luas.
Pohon sendiri adalah tumbuhan cukup tinggi dengan masa hidup bertahun-tahun. Jadi, tentu berbeda dengan sayur-sayuran atau padi-padian yang hidup semusim saja. Pohon juga berbeda karena secara mencolok memiliki sebatang pokok tegak berkayu yang cukup panjang dan bentuk tajuk (mahkota daun) yang jelas.
Suatu kumpulan pepohonan dianggap hutan jika mampu menciptakan iklim dan kondisi lingkungan yang khas setempat, yang berbeda daripadadaerah di luarnya. Jika kita berada di hutan hujan tropis, rasanya sepertimasuk ke dalam ruang sauna yang hangat dan lembab, yang berbeda daripada daerah perladangan sekitarnya. Pemandangannya pun berlainan. Ini berarti segala tumbuhan lain dan hewan (hingga yangsekecil-kecilnya), serta beraneka unsur tak hidup lain termasuk bagian-bagian penyusun yang tidak terpisahkan dari hutan.
Daratan merupakan tempat tinggal bagi makhluk hidup yangbernama manusia dan makhluk hidup lainnya yang bertempat tinggal didaratan. Makhluk hidup memerlukan kenyamanan untuk bertahan hidup di bumi. Dari waktu ke waktu bumi semakin kehilangan kenyaman itu. Ini bisa disebabkan karena menipisnya kawasan hutan yang membuat musim kemarau semakin panjang dan terasa semakin panas.
Hutan merupakan SDA (Sumber Daya Alam) yang terpenting bagi suatu Negara. Indonesia bisa dibilang Negara yang kaya akan sumber daya alam kehutanannya.



1.2.TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan daripada penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah pelatihan Program dan Kegiatan Pelstarian Lingkungan.
2.      Untuk menambah wawasan mengenai sumberdaya hutan.

1.3.MANFAAT PENULISAN.
Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Kita dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan hutan.
2.      Kita dapat mengetahui bagaimana caranya untuk mengelolah hutan dengan baik serta hal-hal yang berhubungan dengan hutan itu sendiri.
















BAB II
PEMBAHASAN

2.1.HUTAN
Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar dan beragam. Salah satu keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia adalah hutan yang tersebar di sebagian besar pulau-pulau yang ada di Indonesia. Hutan merupakan salah satu bentuk kehidupan yang tersebar diseluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, dipulau kecil maupun di benua besar.
Orang awam mungkin melihat hutan lebih sebagai sekumpulan pohon kehijauan dengan beraneka jenis satwa dan tumbuhan liar. Untuk sebagian, hutan berkesan gelap, tak beraturan, dan jauh dari pusat peradaban. Sebagian lain bahkan akan menganggapnya menakutkan.
Namun, jika kita mengikuti pengertian ilmu kehutanan, Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dantumbuhan lainnya, yang menempati daerah yang cukup luas. Usaha pengelolaan dan pemanfaatan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia disebut kegiatan kehutanan.

2.2.CARA PENGELOLAHAN HUTAN (KEGIATAN KEHUTANAN)
Hutan memiliki fungsi penyangga kehidupan yang tidak tergantikan. Arti kehidupan bagi manusia di masa lampau terbatas pada ketersediaanpangan yang diperoleh lewat perburuan. Hutan adalah rumah manusia. Hutan adalah habitatnya. Dalam kesederhanaan kehidupan di masa itu,fungsi interinsik lainnya dari hutan berupa pengatur tata air dan iklim,pencegah bencana, dan pemberi kayu tidak perlu didefinisikan. Kondisi iklim ekstrim yang berujung bencana banjir dan kekeringan merupakan bagian dari pembentukan bentangan dan diterima sebagai kepatutan yang hakiki. Tanpa simposia hutan diberi atribut sebagai tempat hidup, penyedia kehidupan, dan sekaligus penyangga kehidupan.
Di masa sekarang ini, hutan dipilahpilah untuk melayani kebutuhan manusia dan untuk memudahkan manusia mengelola sumber daya yang ada di dalamnya, beberapa cara pengelolahan hutan yaitu:
1.      Kawasan yang memiliki kondisi bentangan yang memadai untuk menghasilkan kayu dialokasikan menjadi hutan produksi.
2.      Hutan yang memiliki perwakilan keunikan suatu ekosistem dilindungi sebagai kawasan konservasi,
3.      sedangkan hutan yang memiliki karakteristik sebagai pengatur tata air ditetapkan sebagai hutan lindung.
Fungsi interinsik sebagai sumber pangan sudah semakin ditinggalkan dengan berkembangnya pertanian di lahan permanen. Pangan tidak lagi bersumber dari perburuan di hutan tapi disediakan oleh usaha pertanian. Pemilahan kawasan hutan ini sekaligus dimaksudkan untuk menjaga agarfungsi intrinsik dari hutan tetap terpelihara. Dari sudut pandang pengelolaan hutan, kawasan hutan yang paling sengsara adalah hutanproduksi. Pengelola hutan produksi dituntut untuk melayani fungsi lindungdi sebagian kawasan pengelolaannya. Produksi kayu harus diimbangidengan usaha konservasi yang pendekatan pengelolaannya berada padadua kutub yang berseberangan. Untuk memenuhi tuntutan produksi,pengelola akan merusak bentangan, sedangkan untuk mencapai targetkonservasi pengelola harus tidak mengganggu bentangan termasuk sistem alami yang berproses di dalamnya.

2.3.ISU DI DALAM PENGELOLAHAN HUTAN
Dalam pengelolahan hutan kita juga perlu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku pula jangan hanya seenaknya saja mengelolah hutan.
Seperti kebanyakan yang terjadi pada saat ini pengelolahan hutan untukmendapatkan hasil kayunya seenaknya saja sehingga bumi kita sangatkekurangan hutan sebagai penghasil oksigen.
Berikut ini adalah cara pengelolahan hutan yang kurang baik/ salah:
·        Sembarangan saja di dalam mengelolah kawasan yang memiliki kondisi bentangan yang memadai/ hutan produksi.
·        Membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.
Luas hutan yang berada di Indonesia mendapat urutan hutanterluas ke-3 di dunia. Dengan adanya luas hutan seluas ini, berartiterdapat berbagai macam keragaman hayati di Indonesia. Terutama dipulau-pulau Indonesia yang mempunyai lahan hutan luas. Contohnya, pulau Sumatera. Sebelum luas hutan di Sumatera mengalami penyempitan, disana terdapat keberagaman hayati yang unik-unik. Misalnya, harimau Sumatera, badak Sumatera, gajah Sumatera, danorangutan Sumatera. Mereka semua bertempat tinggal di hutan Sumatera. Tapi, sekarang akibat dari penyempitan hutan di Sumatera, mamalia-mamalia besar tersebut sudah terancam punah. Karena rumah mereka mengalami penyempitan, sehingga hanya mamalia yang beruntung saja yang akan hidup, sedangkan yang tidak beruntung akan mati.
Jika direnungkan, akan sangat disayangkan jika hutan Indonesia terus mengalami penyempitan . Luas hutan yang mengalami kerusakanhampir mencapai 3 juta hektar per tahun. Keadaan hutan di Indonesia memang sebaiknya menjadi perhatian yang nomer satu, karena memang sekarang ini hutan Indonesia sudah mencapai fase kritis.
Keadaan hutan Indonesia yang terjadi sekarang ini masih bisa diperparah lagi. Rusaknya hutan Indonesia, ini bukan sepenuhnya salah pemerintah. Malahan mungkin hampir 75% kerusakan hutan Indonesia disebabkan oleh rakyat kecil. Jadi, untuk mengatasi kerusakan hutan Indonesia seperti yang terjadi sekarang ini, rakyat kecil dan pemerintah harus duduk berdiskusi bersama membahas keadaan hutan Indonesia sekarang ini.

2.4.KONSERVASI HUTAN
Konservasi ini merupakan ide yang dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902). Ia adalah  orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi. Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi.
Pengertian konservasi sumber daya alam hayati menurut pasal 1 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dirumuskan  bahwa” pengelolalaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatanya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya”. Dengan demikian konservasi dalam undang-undang ini mencakup pengelolaan sumber alam hayati, yang termasuk didalamnya hutan.
Sasaran konservasi yang ingin dicapai menurut UU No. 5 Tahun 1990, yaitu:
1.      Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan  kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan);
2.      Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah);
3.      Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi, dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan secara lestari.
Pengelolaan dan pemanfaatan untuk sumber daya hutan, dalam rangka kesinambungan  usaha perlindungan hutan, dengan maksud konservasi yang dilakukan dalam usaha untuk mencegah terjadinya kerusakan agar kelestarian fungsi hutan dapat tetap terjaga.
Dalam upaya perlindungan terhadap hutan, harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan lingkungan atau ekosistem secara global. Lingkungan gobal menurut Soemartono adalah lingkungan hidup sebagai suatu keseluruhan, yaitu wadah kehidupan yang di dalamnya berlangsung hubungan saling mempengaruhi (interaksi) antara makhluk hidup (komponen hayati) dengan lingkungan setempat (komponen hayati).
Perlindungan hutan menurut pasal 47 UU No. 41 Tahun 1999 dirumuskan bahwa perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk:
a.       Mencegah dan  membatasi kerusakan hutan-kerusakan hutan dan hasil-hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama,  serta penyakit; dan
b.      Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Ada 3 (tiga) bentuk perlindungan terhadap hutan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan yaitu: (1) perlindungan tanah hutan, (2) perlindungan hasil hutan, dan (3) perlindungan hasil hutan, terutama yang terkait dengan pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan.

Kedepan, faktor terpenting yang mempengaruhi efektifitas upaya perlindungan hutan adalah tersedianya instrumen hukum yang baik dalam rangka penegakan hukum baik aspek adaministrasi, aspek perdata maupun aspek pidana.




























BAB III
PENUTUP

3.1.KESIPULAN
Hutan merupakan salah satu bentuk kehidupan yang tersebar di seluruhdunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerahberiklim dingin, di dataran rendah maupun di pegunungan, di pulau kecilmaupun di benua besar.Orang awam mungkin melihat hutan lebihsebagai sekumpulan pohon kehijauan dengan beraneka jenis satwa dan tumbuhan liar. Untuk sebagian, hutan berkesan gelap, tak beraturan, danjauh dari pusat peradaban. Sebagian lain bahkan akan menganggapnya menakutkan.
Namun, jika kita mengikuti pengertian ilmu kehutanan, Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya, yang menempati daerah yang cukup luas.
Beberapa cara pengelolahan hutan yaitu:
1.      Kawasan yang memiliki kondisi bentangan yang memadai untuk menghasilkan kayu dialokasikan menjadi hutan produksi.
2.      Hutan yang memiliki perwakilan keunikan suatu ekosistem dilindungi sebagai kawasan konservasi,
3.      sedangkan hutan yang memiliki karakteristik sebagai pengatur tata air ditetapkan sebagai hutan lindung.











DAFTAR PUSTAKA
1.      www. Google.com
2.      www. wikipedia.org
3.      www. scibd.com






Tidak ada komentar:

Posting Komentar